Pendahuluan
Konsep aurat wanita dan batasan berpakaiannya merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, kesucian, serta etika pergaulan. Syariat memberikan perbedaan ketentuan hukum terkait batasan bagian tubuh yang boleh terlihat oleh orang asing (ajnabi), mahram (kerabat dekat yang haram dinikahi), serta sesama wanita.
Meskipun terdapat kelonggaran hukum (taysir) dalam interaksi bersama mahram dan sesama wanita, pemahaman yang salah terhadap kaidah fikih sering kali memicu kekeliruan dalam berpakaian. Artikel ilmiah ini membedah secara mendalam batasan aurat wanita di hadapan mahram dan sesama wanita berdasarkan nash Al-Qur’an, penjelasan para mufasir, serta pakar fikih lintas mazhab.
BATASAN AURAT WANITA DI HADAPAN MAHRAM
Aurat wanita di hadapan mahramnya, seperti ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, keponakan, dan sejenisnya, adalah seluruh tubuhnya kecuali bagian yang biasa tampak (ma yazharu ghaliban) saat beraktivitas harian di dalam rumah, seperti wajah, rambut, leher, kedua lengan, dan kedua kaki.
Landasan utama hukum ini merujuk pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Surah An-Nur ayat 31:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam…”
Referensi: Al-Qur’an, Surah An-Nur: 31.
1. KORELASI ANTARA “PERHIASAN” DAN ANGGOTA TUBUH
Para mufasir menjelaskan bahwa kata “perhiasan” (az-zinah) dalam ayat tersebut bermakna tempat melekatnya perhiasan pada tubuh (mawadi’ az-zinah).
- Cincin terletak pada telapak tangan (al-kaff).
- Gelang terletak pada lengan (adz-dzira’).
- Anting-anting terletak pada telinga (al-udzun).
- Kalung terletak pada leher dan dada (al-‘unuq wa as-shadr).
- Gelang kaki terletak pada betis (as-saq).
Imam Abu Bakr Al-Jassash rahimahullah memaparkan dalam tafsirnya, Ahkam al-Qur’an:
ظَاهِرُهُ يَقْتَضِي إِبَاحَةَ إِبْدَاءِ الزِّينَةِ لِلزَّوْجِ وَلِمَنْ ذُكِرَ مَعَهُ مِنْ الآبَاءِ وَغَيْرِهِمْ، وَمَعْلُومٌ أَنَّ الْمُرَادَ مَوْضِعُ الزِّينَةِ وَهُوَ الْوَجْهُ وَالْيَدُ وَالذِّرَاعُ… فَاقْتَضَى ذَلِكَ إِبَاحَةَ النَّظَرِ لِلْمَذْكُورِينَ فِي الآيَةِ إِلَى هَذِهِ الْمَوَاضِعِ، وَهِيَ مَوَاضِعُ الزِّينَةِ الْبَاطِنَةِ
“Teks ayat ini mengindikasikan kebolehan menampakkan perhiasan kepada suami dan orang-orang yang disebutkan bersamanya seperti para ayah dan lainnya. Telah maklum bahwa yang dimaksud adalah tempat melekatnya perhiasan, yaitu wajah, tangan, dan lengan. Maka hal ini menetapkan kebolehan melihat bagi orang-orang yang disebutkan dalam ayat ke bagian-bagian tubuh tersebut, yaitu tempat-tempat perhiasan tersembunyi (az-zinah al-bathinah).”
Penjelasan senada dikemukakan oleh Imam Al-Baghawi rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi:
“Makna firman-Nya: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ), yaitu janganlah mereka menampakkan perhiasan tersembunyi (az-zinah al-khafiyyah) kepada selain mahram, seperti gelang kaki, pewarna kaki, gelang tangan, anting, dan kalung. Tidak boleh baginya menampakkannya dan tidak boleh bagi orang asing melihatnya. Yang dimaksud dengan perhiasan adalah tempat perhiasan tersebut berada.”
Imam Al-Buhuti rahimahullah menegaskan batasan ini dalam kitab Kassyaf al-Qina’ (5/11):
وَلِلرَّجُلِ أَيْضًا نَظَرُ وَجْهِ وَرَقَبَةِ وَيَدٍ وَقَدَمٍ وَرَأْسٍ وَسَاقِ ذَاتِ مَحَارِمِهِ. قَالَ الْقَاضِي: يُبَاحُ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا كَالرَّأْسِ وَالْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
“Seorang laki-laki juga boleh melihat wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis wanita mahramnya. Al-Qadhi berkata: Diperbolehkan melihat apa yang biasa tampak pada umumnya seperti kepala dan kedua tangan hingga dua siku.”
Meskipun para mahram disebutkan secara bersamaan dalam ayat, tingkatan kebolehan menampakkan anggota tubuh dapat berbeda sesuai tingkat kedekatan nasab dan potensi fitnah. Karena itu, pembahasan aurat wanita di hadapan mahram tetap harus disertai dengan pertimbangan adab dan rasa malu.
Imam Al-Qurthubi rahimahullah memaparkan dalam Tafsir al-Qurthubi:
لَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى الأَزْوَاجَ وَبَدَأَ بِهِمْ ثَنَّى بِذَوِي الْمَحَارِمِ وَسَوَّى بَيْنَهُمْ فِي إِبْدَاءِ الزِّينَةِ، وَلَكِنْ تَخْتَلِفُ مَرَاتِبُهُمْ بِحَسَبِ مَا فِي نُفُوسِ الْبَشَرِ، فَلَا مَرِيَّةَ أَنَّ كَشْفَ الأَبِ وَالأَخِ عَلَى الْمَرْأَةِ أَحْوَطُ مِنْ كَشْفِ وَلَدِ الزَّوْجِ… فَيُبْدَى لِلأَبِ مَا لَا يَجُوزُ إِبْدَاؤُهُ لِوَلَدِ الزَّوْجِ
“Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan para suami dan memulainya dari mereka, Dia menyandingkannya dengan para mahram dan menyamakannya dalam hal kebolehan menampakkan perhiasan. Akan tetapi, tingkatan mereka berbeda-beda sesuai dengan tabiat manusia. Tidak diragukan lagi bahwa terbukanya anggota tubuh di hadapan ayah dan saudara kandung lebih aman daripada di hadapan anak tiri. Maka ditampakkan di hadapan ayah apa yang tidak boleh ditampakkan di hadapan anak tiri.”
BATASAN AURAT WANITA DI HADAPAN SESAMA WANITA
Secara teknis dalam pembahasan fikih (adh-dhabth al-fiqhi), batas aurat wanita di hadapan wanita lain adalah antara pusar hingga lutut (ma bayna as-surrah wa ar-rukbah). Artinya, seorang wanita tidak boleh melihat bagian tubuh antara pusar hingga lutut wanita lainnya, kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis yang mendesak (al-hajah asy-syadidah).
MELURUSKAN KEKELIRUAN PEMAHAMAN KAIDAH FIKIH
Pernyataan fikih bahwa “aurat wanita di hadapan wanita adalah antara pusar hingga lutut” bukanlah acuan standar pakaian (libas) wanita dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah tersebut tidak boleh dipahami sebagai pembenaran bagi seorang wanita untuk berpakaian sangat terbuka ketika berada di hadapan sesama wanita.
Memahami kaidah tersebut secara serampangan sehingga seorang wanita tampil di hadapan sesama wanita hanya dengan menutup bagian antara pusar hingga lutut merupakan kekeliruan. Cara berpakaian seperti itu jelas bertentangan dengan rasa malu, kehormatan, dan etika yang seharusnya dijaga oleh seorang muslimah.
STANDAR PAKAIAN WANITA DI HADAPAN SESAMA WANITA
Pakaian seorang muslimah di hadapan sesama wanita hendaknya tetap longgar, menutupi mayoritas tubuh (satir sabigh), serta mencerminkan rasa malu (haya’) dan kehormatan (waqar). Kelonggaran dalam batas aurat wanita tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk meninggalkan adab berpakaian.
Bagian tubuh yang biasanya ditoleransi untuk terlihat saat berkumpul bersama sesama wanita pada umumnya adalah bagian-bagian yang biasa terbuka ketika beraktivitas di rumah, seperti kepala, leher, kedua lengan, dan kedua kaki. Adapun bagian tubuh lainnya tetap perlu dijaga sesuai dengan kebiasaan yang baik, rasa malu, dan kehormatan seorang muslimah.
KESIMPULAN
Syariat Islam menetapkan batas aurat wanita di hadapan mahram dan sesama wanita dengan prinsip kemudahan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kehormatan (hifzh al-‘irdh). Bagian tubuh yang boleh tampak di hadapan mahram dan sesama wanita adalah bagian-bagian yang biasa terbuka saat beraktivitas harian, seperti wajah, rambut, leher, lengan, dan kaki, dengan tetap memperhatikan adab dan rasa malu.
Adapun kaidah batas antara pusar hingga lutut di antara sesama wanita merupakan pembahasan batas aurat dalam fikih dan bukan patokan pakaian harian yang membolehkan seorang muslimah berpakaian tanpa norma kesopanan. Karena itu, memahami aurat wanita tidak cukup hanya dengan mengetahui batas minimal yang wajib ditutup, tetapi juga perlu memperhatikan etika berpakaian, kehormatan diri, dan rasa malu yang menjadi bagian penting dari akhlak seorang muslimah.
Wallahu A’lam.
Abu Utsman Surya Huda Aprila
Disarikan dari: IslamQA, Aurat Wanita di Hadapan Wanita dan Mahram.


