JAKARTA – Disyariatkannya poligami dalam Islam tentu memiliki hikmah dan tujuan yang besar, bukan sekadar memberikan kebolehan bagi seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu wanita. Pensyariatan ini juga mengandung berbagai kemaslahatan, baik bagi kehidupan rumah tangga maupun umat Islam secara luas. Lantas, apa saja hikmah di balik disyariatkannya poligami, khususnya dalam kehidupan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Berikut lima hikmah yang dapat kita pelajari.
HIKMAH DISYARIATKANNYA POLIGAMI
Allah Tabaraka wa Ta’ala menyifati diri-Nya dengan Al-Hikmah dan menamai diri-Nya dengan Al-Hakim. Keduanya memiliki makna yang sama, yaitu Maha Bijaksana. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa setiap syariat dan perintah-Nya pasti memiliki hikmah besar di baliknya. Tidak terkecuali pensyariatan poligami, yang memiliki hikmah sangat agung meskipun banyak manusia tidak mengetahuinya, terutama kaum wanita.
Disyariatkannya poligami secara khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki hikmah dan faedah yang sangat besar, baik yang kembali kepada pribadi beliau maupun demi kemaslahatan umat Islam. Pernikahan-pernikahan beliau bukan didasari oleh hawa nafsu, melainkan merupakan tuntunan wahyu dan bagian dari strategi dakwah.
Sekurang-kurangnya, ada lima hikmah disyariatkannya poligami bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya.
Pertama, menyebarkan syariat Islam dan hukum rumah tangga.
Banyak hukum Islam yang bersifat privat, khususnya menyangkut fikih wanita, hubungan suami-istri, dan ibadah di dalam rumah, yang tidak diketahui oleh kaum lelaki. Salah satu faedah poligami bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini adalah menjadi sarana untuk menyampaikan seluruh aspek ajaran Islam tanpa ada yang tersembunyi.
Adapun bagi umat beliau, para istri Nabi, terutama Aisyah radhiyallahu ‘anha, menjadi guru besar bagi umat Islam dalam meriwayatkan hadis-hadis tentang hukum rumah tangga dan kewanitaan secara terperinci.
Kedua, menguatkan ikatan dakwah dan hubungan sosial.
Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering kali menjadi jembatan untuk mempererat hubungan dengan suku-suku Arab guna mempermudah penerimaan dakwah Islam. Salah satu faedahnya adalah agar beliau mendapatkan dukungan emosional dan loyalitas yang kuat dari tokoh-tokoh besar.
Adapun faedah bagi umat beliau adalah membantu menjaga keamanan dakwah Islam. Contohnya, pernikahan beliau dengan Juwairiyah yang menjadi sebab seluruh kaum dari Bani Musthaliq memeluk Islam dan dibebaskan dari tawanan.
Ketiga, menghapus tradisi Jahiliah yang salah.
Poligami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bertujuan meruntuhkan hukum adat Jahiliah yang bertentangan dengan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui keteladanan langsung. Salah satu faedahnya adalah memudahkan beliau dalam menjalankan perintah Allah secara mutlak untuk mereformasi hukum sosial.
Adapun faedah bagi umat beliau adalah memberikan kepastian hukum. Contohnya, ketika beliau menikahi Zainab binti Jahsy, mantan istri Zaid bin Haritsah yang merupakan anak angkat Nabi. Pernikahan tersebut menjadi sarana untuk menghapus keyakinan Jahiliah yang menganggap bahwa anak angkat memiliki kedudukan sama dengan anak kandung dalam hal keharaman menikahi mantan istrinya.
Keempat, memberikan perlindungan sosial dan penghormatan bagi wanita.
Mayoritas istri yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janda yang suaminya gugur di medan jihad, kecuali Aisyah radhiyallahu ‘anha. Tentu, hal ini menyimpan faedah yang dapat kita petik bagi kehidupan beliau, di antaranya menjadi bentuk pemuliaan secara langsung sekaligus teladan dalam menyantuni keluarga para syuhada.
Adapun faedah bagi umat beliau adalah mengajarkan kaum muslimin tentang pentingnya solidaritas sosial, menjaga kehormatan wanita, serta mengayomi anak-anak yatim yang ditinggalkan oleh para pejuang Islam.
Kelima, memperbanyak saksi atas keluhuran akhlak beliau.
Seseorang sering kali pandai menyembunyikan sifat aslinya ketika berada di luar rumah. Namun, karakter aslinya akan terlihat sepenuhnya dalam kehidupan rumah tangga.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami, hal tersebut menjadi bukti autentik keluhuran akhlak beliau. Para istri beliau menyaksikan secara langsung bagaimana beliau bersikap adil, lembut, dan penuh kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun faedah yang dapat diambil oleh umat beliau adalah bertambahnya keyakinan dan keimanan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar utusan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang memiliki akhlak paling mulia. Hal ini sebagaimana kesaksian jujur dari istri-istri beliau yang berjumlah lebih dari satu.
Ditulis oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.


