JAKARTA – Berhaji dengan harta haram menjadi persoalan yang sering ditanyakan, terutama di tengah realita banyaknya harta yang tercampur antara halal dan tidak. Sebagian orang mengira bahwa selama ibadah hajinya terlaksana sesuai rukun dan syarat, maka semuanya sudah selesai.
Padahal, dalam syariat Islam, sumber harta memiliki pengaruh besar terhadap diterima atau tidaknya sebuah amalan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami bagaimana hukum berhaji dengan harta yang tidak halal serta dampaknya terhadap pahala ibadah tersebut.
Berikut Tanya-Jawab Berhati dengan Harta Haram
Pertanyaan: Apa hukumnya berhaji dengan harta haram seperti riba dan harta korupsi/curian?
Jawaban:
Pencurian/korupsi adalah salah satu kejahatan yang Allah haramkan, dan harta yang dihasilkan darinya adalah harta yang haram. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil….” (Q.S. Al-Baqarah ayat 188)
Harta dari hasil ribawi pun tergolong sebagai harta yang haram sebagaimana keumuman ayat Allah ta’ala:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 275)
Jika seseorang berhaji dengan harta haram seperti korupsi atau ribawi, sebenarnya kewajiban haji sudah gugur untuk dirinya. Namun, bukan berarti dia mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini karena ibadah haji tetap sah jika seseorang mengerjakan rukun-rukun dan kewajiban-kewajibannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj (2/222):
“ويسقط فرض من حج أو اعتمر بمال حرام كمغصوب، وإن كان عاصياً، كما في الصلاة في مغصوب، أو ثوب حرير”
“Telah gugur kewajiban haji atau umrah dari orang yang melaksanakannya dengan harta haram, seperti harta hasil ghasab, meskipun dia berdosa. Hal ini sebagaimana shalat di tempat hasil ghasab atau memakai pakaian sutra.”
Adapun ketika berbicara tentang apakah pahala hajinya diterima oleh Allah dan apakah orang tersebut mendapatkan ganjaran atau tidak, maka jawabannya: amalan seorang hamba bisa diterima jika dia ikhlas kepada Allah dan mengikuti tuntunan Nabi dalam ibadah.
Dalam sebuah hadis sahih, Nabi ﷺ bersabda:
فعن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
(أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) المؤمنون/51، وَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) البقرة/172.
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟) رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan kepada para rasul. Maka Allah berfirman: ‘Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian’ (QS. Al-Baqarah: 172).
Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, dalam keadaan kusut dan berdebu. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”
(HR. Muslim)
Dijawab oleh:
Abu Husna Gilang Malcom Habiebie



