JAKARTA – Hukum berkaitan dengan qurban menjadi salah satu pembahasan penting yang perlu dipahami oleh setiap Muslim, terutama ketika mendekati hari raya Iduladha. Ibadah yang satu ini tidak hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki aturan, adab, dan tuntunan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Siapa yang lebih berhak menyembelih?
Orang yang paling berhak menyembelih adalah shohibul qurban jika memang orang tersebut bisa menyembelih dengan baik dan benar. Hal ini sesuai dengan amaliyah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang dijelaskan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:
ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.”
(HR. Bukhari no. 5558)
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Al-Hafizh berkata: Para ulama telah sepakat tentang bolehnya mewakilkan penyembelihan kepada orang lain bagi orang yang mampu. Namun, dalam mazhab Maliki terdapat satu riwayat yang menyatakan bahwa kurban tidak sah jika diwakilkan padahal ia mampu melakukannya sendiri. Menurut mayoritas ulama Maliki, hal itu makruh, tetapi tetap dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihan.
(Fathul Bari 10/18)
Hadis yang diriwayatkan tentang anjuran menyaksikan penyembelihan apabila seseorang mewakilkan orang lain untuk menyembelih adalah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha:
“Berdirilah (datanglah) untuk menyaksikan hewan kurbanmu, karena sesungguhnya pada tetesan pertama dari darahnya, akan diampuni bagimu dosa-dosamu yang telah lalu.”
(Hadis ini dinilai dhaif bahkan munkar, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro 9/283 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 4/247)
Adab-adab dalam penyembelihan:
Hendaknya memilih pisau yang paling tajam, dan jika kurang tajam maka diasah terlebih dahulu, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”
(HR. Muslim no. 1955)
Menjauhkan hewan kurban dari hewan lain yang akan disembelih, agar tidak membuatnya takut, gemetar, atau bahkan pingsan.
Menggulingkan hewan kurban ke tanah, terutama kambing. Imam Nawawi berkata:
استحباب إضجاع الغنم في الذبح، وأنها لا تُذبح قائمة ولا باركة بل مُضْجَعَة؛ لأنه أرفق بها، وبهذا جاءت الأحاديث، وأجمع المسلمون عليه، واتفق العلماء وعمل المسلمين على أنَّ إضجاعها يكون على جانبها الأيسر؛ لأنه أسهل على الذابح في أخذ السكين باليمين، وإمساك رأسها باليسار.
“Disunnahkan membaringkan hewan (seperti kambing) saat penyembelihan, dan tidak disembelih dalam keadaan berdiri atau berlutut, melainkan dibaringkan karena itu lebih lembut baginya. Hal ini ditegaskan dalam hadis-hadis dan telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin. Para ulama juga sepakat bahwa hewan dibaringkan pada sisi kirinya, karena lebih mudah bagi penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala dengan tangan kiri.”
Membaca bismillah dan bertakbir, sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik di atas.
Melanjutkan dengan doa: “Ya Allah, terimalah dariku,” atau “Ya Allah, terimalah dari si fulan.” Hal ini disyariatkan dan dianjurkan, berdasarkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: «يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ»، ثُمَّ قَالَ: «اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ»، فَفَعَلَتْ، ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: «بِاسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ»، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
“Bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan (dibawakan) seekor kambing jantan bertanduk, yang memiliki warna hitam pada bagian tertentu. Maka kambing itu didatangkan untuk dijadikan kurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah: ‘Wahai ‘Aisyah, bawakan pisau.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Asahlah dengan batu.’ Maka ‘Aisyah pun melakukannya. Kemudian beliau mengambil pisau tersebut, mengambil kambing itu, membaringkannya, lalu menyembelihnya. Beliau membaca: ‘Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.’ Kemudian beliau berkurban dengannya.”
Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie




