JAKARTA – Salat tasbih dan salat hajat merupakan dua salat yang dikenal serta diamalkan oleh sebagian kaum Muslimin, tetapi keduanya juga menjadi pembahasan di kalangan ulama terkait dalil dan landasan pensyariatannya. Dalam tulisan ini, Syekh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin rahimahullah secara khusus menjelaskan alasan mengapa salat tasbih dinilai bukan bagian dari sunnah, dengan menyoroti kelemahan riwayat, perbedaan bentuk hadis, serta tidak adanya anjuran dari para imam Beliau (Syekh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin) rahimahullah menjelaskan secara rinci hukumnya: “Pendapat yang paling kuat menurut saya adalah bahwa Salat Tasbih bukanlah sunnah, dan riwayatnya lemah (dha’if). Hal ini ditinjau dari beberapa alasan: Pertama: Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang dan terhalang sampai ada dalil sah yang membuktikan kesyariatannya. Kedua: Hadisnya guncang (mudhtarib), karena diriwayatkan dengan beberapa bentuk atau versi yang berbeda-beda. Ketiga: Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama maupun imam Salaf rahimahumullah yang menyukai atau menganjurkannya. Syaikhul Islam berkata: ‘Imam Ahmad secara tegas menyatakan kemakruhannya, dan tidak ada satu pun imam yang menganggapnya sunnah. Sedangkan Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i sama sekali belum pernah mendengar tentang salat ini.’ Keempat: Seandainya salat ini disyariatkan, tentu peninggalan riwayatnya sampai kepada umat akan sangat jelas tanpa keraguan serta terkenal di antara mereka karena keutamaannya yang sangat besar dan karena tata caranya yang tidak lazim, berbeda dari salat maupun ibadah pada umumnya. Kita tidak pernah mengetahui ada ibadah lain yang diberi pilihan waktu semisal ini; boleh dikerjakan sehari sekali, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali, atau seumur hidup sekali. Maka, ketika suatu ibadah memiliki faedah yang begitu besar dan tata cara yang unik, tetapi ternyata tidak populer, tidak diriwayatkan dengan kuat, serta tidak memiliki landasan asal, hal itu menunjukkan ketidakabsahannya. Sebab, perkara yang unik dan faedahnya besar secara alami akan sangat diperhatikan orang, ditularkan, dan tersebar luas secara nyata. Karena hal tersebut tidak terjadi pada salat ini (tasbih), maka diketahuilah bahwa salat tersebut tidaklah disyariatkan. Oleh sebab itulah tidak ada seorang pun imam yang menganjurkannya, sebagaimana disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Lagipula, amalan-amalan sunnah yang sudah jelas kesyariatannya sudah sangat cukup mendatangkan kebaikan dan keberkahan. Seseorang yang ingin menambah amalan tidak perlu mencari-cari hal yang belum terbukti (tidak pasti) dan masih dipenuhi perselisihan serta keraguan. Wallahul-musta’an. SUMBER Kitaab al-‘Ilm, hal. 1/228. Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 113–114. Alih Bahasa:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
BERKUMPUL MENDENGARKAN AL-QUR’AN DI SETIAP HARI JUM’AT
JAKARTA – Mendengarkan Al-Qur’an merupakan amalan yang mulia, tetapi dalam pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan tuntunan syariat. Berkumpul secara khusus setiap hari Jumat untuk mendengarkan satu orang membaca Al-Qur’an, sebagaimana dibahas dalam tulisan ini, tidak dikenal pada zaman Nabi ﷺ dan para sahabat. Beliau (Syekh Ibnu al-‘Utsaimin) rahimahullah berkata: “Hal tersebut tidak pernah dikenal pada zaman Nabi ﷺ, para Khulafaur Rasyidin, maupun para sahabat. Bahkan, Nabi ﷺ pernah keluar menemui para sahabatnya ketika mereka sedang salat dan membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Beliau bersabda: لَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ ‘Janganlah sebagian dari kalian mengencangkan suara bacaan Al-Qur’an di atas sebagian yang lain.’ Dalam riwayat lain: فِي الْقِرَاءَةِ (atau beliau bersabda) ‘dalam bacaannya.’ Oleh karena itu, hal tersebut wajib ditinggalkan. Pendapat masyarakat umum tidak bisa dijadikan patokan, baik untuk membenarkan maupun menolak sesuatu. Rujukan bagi orang awam maupun non-awam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ‘Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’ [1] Mendengarkan Al-Qur’an Setiap Jumat Tak Ada Zaman Salafus Shalih Perlu dijelaskan juga kepada masyarakat awam bahwa hal ini tidak ada pada zaman Salafus Shalih. Dan tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah memperbaiki generasi pertamanya. Kemudian disampaikan kepada masyarakat awam bahwa membiarkan setiap orang bebas melakukan amalnya masing-masing—ada yang membaca Al-Qur’an sendiri, ada yang salat, ada yang berbincang hal bermanfaat dengan saudaranya, dan ada yang berzikir—itu jauh lebih baik daripada mereka berdiam mendengarkan satu orang yang membaca Al-Qur’an, padahal sebagian dari mereka ada yang tertidur atau pikirannya melayang ke mana-mana. Penjelasan ini disampaikan agar mereka paham dan yakin. Bukan berarti kita baru berhenti melakukan hal tersebut kalau masyarakat awam sudah setuju, melainkan kita ingin agar masyarakat merasa tenang saat meninggalkannya. Jika tidak (belum yakin pun), meninggalkannya tetap merupakan suatu keharusan.” SUMBER Majmuu’ Fataawa wa Rasaa’il Fadhilatisy Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 16/131. Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 112. Alih Bahasa:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H. [1] HR. Ahmad dalam Musnad-nya, no. 19.022 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra, no. 3346.
ADAKAH SALAT TASBIH DAN SALAT HAJAT?
JAKARTA – Salat tasbih dan salat hajat merupakan dua jenis salat yang cukup dikenal di tengah masyarakat Muslim. Keduanya sering diamalkan dengan keyakinan memiliki keutamaan dan tata cara tertentu, terutama ketika seseorang ingin memperbanyak ibadah atau memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Namun, dalam masalah ibadah, tidak cukup hanya dengan melihat bahwa suatu amalan sudah dikenal atau banyak dilakukan. Setiap ibadah perlu memiliki landasan dari Al-Qur’an dan sunnah yang dapat dipertanggungjawabkan. Lantas, bagaimana sebenarnya kedudukan salat tasbih dan salat hajat dalam syariat Islam? Syekh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Salat Tasbih dan Salat Hajat bukanlah amalan sunnah, serta hadisnya sangat lemah (dha’if jiddan) sehingga tidak boleh diamalkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata mengenai Salat Tasbih bahwasanya hadisnya batil, dan beliau menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun imam mazhab yang menganggapnya sunnah. Oleh karena itu, tidak sepatutnya seseorang disibukkan dengan hal-hal yang tidak terbukti kesyariatannya, melainkan hendaknya dia menyibukkan diri dengan amalan yang terbukti disyariatkan dan jelas. Saya katakan, seluruh hadis lemah yang digunakan untuk menetapkan suatu amalan sunnah itu tidak boleh diamalkan. Sebab, syarat utama suatu ibadah adalah harus terbukti kesyariatannya. Jika hadisnya lemah, maka kesyariatannya tidak dapat terbukti. Atas dasar ini, tidak boleh mengamalkan hadis lemah apa pun untuk menetapkan kesyariatan suatu sunnah, baik dalam hal salat, zakat, haji, maupun puasa.” SUMBER Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 19/243. Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 113. Alih Bahasa:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.