HUKUM MELOMPATI PUNDAK JEMAAH (TAKHATTI AL-RIQAB) SAAT KHOTBAH JUMAT DAN BATASAN PENGECUALIANNYA

HUKUM MELOMPATI PUNDAK JEMAAH (TAKHATTI AL-RIQAB) SAAT KHOTBAH JUMAT DAN BATASAN PENGECUALIANNYA

JAKARTA – Melompati pundak jemaah untuk menuju saf depan masih sering terjadi ketika salat Jumat, terutama saat masjid mulai dipenuhi jemaah. Sebagian orang melakukannya karena ingin mendapatkan tempat yang lebih dekat dengan khatib, padahal syariat telah mengatur adab ketika memasuki masjid dan mendengarkan khutbah. Lantas, bagaimana hukum melompati pundak jemaah saat khutbah Jumat berlangsung, dan adakah kondisi tertentu yang dikecualikan oleh para ulama?

Pendahuluan

Shalat Jumat merupakan ibadah mingguan yang agung bagi umat Islam. Demi menjaga kekhusyukan dan kenyamanan para jemaah dalam mendengarkan khotbah, syariat Islam telah menetapkan adab-adab di dalam masjid. Salah satu perkara yang dilarang ketika jemaah telah duduk mendengarkan khotbah adalah takhatti al-riqab, yaitu tindakan melompati pundak atau leher orang-orang demi maju ke barisan depan.

Tindakan ini tidak hanya mengganggu kekhusyukan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan (adza) bagi jemaah lain yang datang lebih awal. Artikel ini akan membahas secara ilmiah mengenai batasan definisi takhatti al-riqab, perbedaan antara melompati pundak dengan membelah barisan melalui celah yang kosong, serta pengecualian hukum yang berlaku dalam masalah ini.

LANDASAN DALIL DAN DEFINISI HUKUM TAKHATTI AL-RIQAB

1. Larangan Nabawi terhadap Tindakan Melompati Pundak Jemaah

Larangan ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Ada seorang laki-laki datang melompati pundak-pundak manusia pada hari Jumat ketika Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ

“Duduklah! Sungguh kamu telah mengganggu (orang lain).”

Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 1118), An-Nasai (No. 1399), dan Ibnu Majah (No. 1115) dengan tambahan kalimat وَآنيْتَ (dan kamu telah terlambat datang). Hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

2. Batasan Fisik yang Dikategorikan sebagai Takhatti al-Riqab

Para ulama mendefinisikan takhatti al-riqab secara spesifik berdasarkan gerakan fisik pelakunya. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan dalam Fathul Bari (2/392):

وَفِي التَّخَطِّي زِيَادَةُ رَفْعِ رِجْلَيْهِ عَلَى رُؤُوسِهِمَا أَوْ أَكْتَافِهِمَا ، وَرُبَّمَا تَعَلَّقَ بِثِيَابِهِمَا شَيْءٌ مِمَّا بِرِجْلَيْهِ

“Di dalam tindakan takhatti (melompati) terdapat gerakan tambahan berupa mengangkat kedua kakinya di atas kepala atau pundak orang yang dilewati. Bahkan, terkadang ada kotoran dari kakinya yang menempel pada pakaian mereka.”

Penegasan senada juga disebutkan dalam Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (2/338):

“Dari redaksi riqab (leher/pundak manusia) dipahami bahwa yang dimaksud melompati adalah seseorang mengangkat kakinya hingga sejajar atau melewati bagian atas pundak jemaah yang sedang duduk. Berdasarkan hal ini, berjalan di antara jemaah untuk menuju saf pertama tidak termasuk takhatti al-riqab, melainkan hanya disebut kharq al-shufuf (membelah barisan) apabila memang tidak terdapat celah kosong.”

PERBEDAAN ANTARA MELOMPATI PUNDAK JEMAAH DENGAN MELEWATI CELAH KOSONG (FURJAH)

Syariat Islam membedakan dengan tegas antara melompati pundak jemaah yang duduk rapat dengan berjalan melewati celah atau ruang kosong (furjah) yang berada di antara para jemaah. Berjalan melalui celah kosong tanpa harus mengangkat kaki tinggi-tinggi di atas pundak orang lain tidaklah dilarang.

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menerangkan batasan ini dalam kitab Fathul Bari miliknya (8/206):

وَمَتَى كَانَ بَيْنَ الْجَالِسِينَ فُرْجَةٌ ، بِحَيْثُ لَا يَتَخَطَّاهُمَا ، جَازَ لَهُ أَنْ يَمْشِيَ بَيْنَهُمَا ، فَإِنْ تَمَاسَّتْ رُكَبُهُمَا بِحَيْثُ لَا يَمْشِي بَيْنَهُمَا إِلَّا بِتَخَطِّي رُكَبِهِمَا كُرِهَ لَهُ ذَلِكَ

“Apabila di antara jemaah yang duduk terdapat celah kosong sehingga seseorang tidak perlu melompati keduanya, maka boleh baginya berjalan di antara keduanya. Namun, jika lutut kedua jemaah tersebut saling bersentuhan rapat sehingga seseorang tidak dapat lewat kecuali dengan melompati lutut atau pundak mereka, maka perbuatan itu hukumnya makruh (atau terlarang).”

Dengan demikian, apabila jarak antarjemaah masih cukup longgar dan memungkinkan seseorang lewat secara normal, maka hal itu bukan termasuk pelanggaran. Larangan berlaku ketika jarak antarjemaah sudah sangat sempit sehingga seseorang terpaksa mengangkat kakinya melewati pundak atau tubuh orang lain agar dapat melintas.

PENGECUALIAN HUKUM DALAM TAKHATTI AL-RIQAB

Meskipun hukum asalnya terlarang, para fukaha menyebutkan beberapa kondisi yang dikecualikan sehingga tindakan melewati atau melompati jemaah diperbolehkan.

1. Kondisi Khusus bagi Imam Masjid

Seorang imam dikecualikan dari larangan ini apabila ia tidak memiliki jalur lain untuk menuju mimbar atau mihrab selain melewati saf jemaah.

Imam Al-Mardawi rahimahullah menegaskan dalam kitab Al-Inshaf (6/288):

أَمَّا إِذَا كَانَ إِمَامًا ، فَإِنَّهُ يَتَخَطَّى مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ ، إِنْ كَانَ مُحْتَاجًا لِلتَّخَطِّي ، هَذَا الْمَذْهَبُ ، جَزَمَ بِهِ الْمَجْدُ

“Adapun jika ia adalah seorang imam, maka ia boleh melompati atau melewati jemaah tanpa kemakruhan apabila memang membutuhkan hal tersebut. Ini adalah pendapat mazhab (Hanbali) yang ditegaskan oleh Al-Majd.”

2. Jemaah yang Melompati Pundak Demi Mengisi Saf Kosong

Sebagian ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mudawwanah, Asna al-Mathalib, dan Syarh al-Muntaha, memberikan kelonggaran bagi makmum untuk melompati pundak jemaah apabila di saf depan terdapat celah kosong yang sengaja tidak diisi.

Alasannya, jemaah yang berada di belakang dianggap hanya mengambil haknya karena jemaah di depan telah meninggalkan anjuran untuk menyempurnakan saf terlebih dahulu. Sebagian ulama juga membatasi kebolehan ini hanya sebelum khatib naik ke mimbar agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah yang sedang mendengarkan khutbah.

PANDANGAN SYAIKH IBN UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Meskipun para ulama klasik memberikan pengecualian untuk mengisi saf yang kosong, ulama kontemporer Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memilih pendapat yang lebih berhati-hati (ahwath) dan lebih sesuai dengan keumuman hadis.

Beliau menjelaskan dalam Al-Syarh al-Mumti’ (5/96):

وَلَكِنَّ الَّذِي أَرَى: أَنَّهُ لَا يَتَخَطَّى حَتَّى وَلَوْ إِلَى فُرْجَةٍ؛ لِأَنَّ الْعِلَّةَ وَهِيَ الْأَذِيَّةُ مَوْجُودَةٌ، وَكَوْنُهُمْ لَا يَتَقَدَّمُونَ إِلَيْهَا قَدْ يَكُونُ هُنَاكَ سَبَبٌ مِنَ الْأَسْبَابِ… فَالْأَوْلَى الْأَخْذُ بِالْعُمُومِ، وَهُوَ أَلَّا يَتَخَطَّى إِلَى الْفُرْجَةِ، لَكِنْ لَوْ تَخَطَّى بِرِفْقٍ وَاسْتَأْذَنَ مِمَّنْ يَتَخَطَّاهُ إِلَى هَذِهِ الْفُرْجَةِ فَأَرْجُو أَنْ لَا يَكُونَ فِي ذَلِكَ بَأْسٌ

“Namun, pendapat yang aku pilih adalah seseorang tetap tidak boleh melompati pundak, meskipun tujuannya untuk mengisi celah yang kosong. Sebab, illat (sebab hukum) larangan tersebut, yaitu mengganggu orang lain, tetap ada. Adapun jemaah yang tidak maju mengisi celah itu mungkin memiliki alasan tertentu sehingga belum tentu mereka lalai.

Oleh karena itu, yang lebih utama adalah berpegang pada keumuman hadis, yaitu tidak melompati pundak menuju celah kosong. Akan tetapi, apabila seseorang melakukannya dengan sangat lembut dan terlebih dahulu meminta izin kepada orang yang dilewatinya untuk mengisi celah tersebut, maka aku berharap hal itu tidak mengapa.”

KESIMPULAN

Takhatti al-riqab adalah tindakan mengangkat kaki melewati pundak atau tubuh jemaah yang sedang duduk rapat. Hukum asal perbuatan ini adalah terlarang berdasarkan hadis Nabi ﷺ karena dapat mengganggu dan menyakiti jemaah lain yang datang lebih dahulu.

Larangan tersebut dikecualikan bagi imam yang harus menuju mimbar atau mihrab, serta menurut sebagian ulama bagi jemaah yang hendak mengisi saf yang masih kosong dengan tetap menjaga adab. Namun, pendapat yang lebih hati-hati sebagaimana dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin adalah tidak melompati pundak orang lain, meskipun menuju celah kosong, kecuali jika dilakukan dengan sangat lembut dan atas izin orang yang dilewati.

Wallahu A’lam.

Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/287684/لمراد-بتخطي-الرقاب-يوم-الجمعة-وحكمه?topic-reference=55

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id