HUKUM MENCURI DALAM KEADAAN TERDESAK

HUKUM MENCURI DALAM KEADAAN TERDESAK

JAKARTA – Mencuri dalam keadaan terdesak bagaimana hukumnya dalam Islam? Pada dasarnya, mengambil harta orang lain tanpa hak tetap tidak dibenarkan. Namun, jika seseorang berada dalam kondisi darurat dan tidak punya pilihan lain untuk menyelamatkan dirinya, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.

Hukum asalnya, tidak seorang pun diperbolehkan mengambil atau merampas harta orang lain dalam keadaan apa pun tanpa hak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”

(Musnad Ahmad No. 20695, dalam penomoran Mu’assasah Ar-Risalah, atau No. 23605 dalam beberapa penomoran digital/Maymaniyyah, Vol. 5, hlm. 72–73).

Namun, bagaimana jika seseorang berada dalam kondisi yang benar-benar terdesak atau darurat? Misalnya, seseorang berada dalam kondisi kelaparan yang mengancam keselamatan jiwa dan tidak memiliki makanan maupun cara lain yang halal untuk menyelamatkan dirinya.

Dalam kondisi seperti itu, syariat memberikan keringanan dengan ketentuan yang sangat ketat. Keringanan tersebut bukan berarti Islam secara umum membolehkan seseorang mencuri ketika sedang mengalami kesulitan, tetapi berlaku bagi orang yang benar-benar berada dalam keadaan darurat dan tidak memiliki jalan lain untuk menyelamatkan dirinya.

KETIKA MENCURI DALAM KEADAAN TERDESAK MENGHILANGKAN HUKUMAN

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:

فصل: قال أحمد: لا قطع في المجاعة، يعني أن المحتاج إذا سرق ما يأكله فلا قطع عليه؛ لأنه كالمضطر… وهذا محمول على من لا يجد ما يشتريه، أو لا يجد ما يشتري به، فإن له شبهة في أخذ ما يأكله… فأما الواجد لما يأكله، أو الواجد لما يشتريه، وما يشتري به، فعليه القطع، وإن كان بالثمن الغالي. انتهى.

“Suatu pasal: Imam Ahmad menyatakan bahwa tidak ada hukuman potong tangan pada masa paceklik. Maksudnya, seseorang yang membutuhkan makanan lalu mengambilnya untuk dimakan, maka ia tidak dikenai hukuman potong tangan karena kedudukannya seperti orang yang berada dalam keadaan darurat. Hal ini berlaku bagi orang yang memang tidak menemukan makanan untuk dibeli atau tidak memiliki harta untuk membelinya, sehingga terdapat syubhat dalam mengambil makanan sekadar untuk menyambung hidupnya. Adapun orang yang memiliki makanan, memiliki kesempatan untuk membelinya, atau memiliki harta untuk membeli makanan tersebut, maka hukuman potong tangan tetap berlaku baginya meskipun harga makanan sedang mahal.”

(Al-Mughni, 9/118).

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kondisi darurat memiliki batasan. Tidak setiap kesulitan ekonomi atau keinginan mendapatkan sesuatu dapat dijadikan alasan untuk mengambil harta orang lain.

BATASAN MENCURI DALAM KEADAAN TERDESAK

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membahas kondisi darurat yang dapat menjadi alasan adanya keringanan dalam mengambil sesuatu yang sebenarnya terlarang.

Pertama, keadaan tersebut benar-benar mengancam jiwa. Kebutuhan seseorang telah mencapai tingkat yang sangat kritis, seperti kelaparan berat yang dapat menyebabkan kematian atau kerusakan serius pada tubuh apabila tidak segera mendapatkan pertolongan.

Kedua, tidak ada alternatif lain yang halal. Orang yang berada dalam kondisi darurat tidak menemukan jalan lain untuk menyelamatkan dirinya. Jika masih ada cara yang dibenarkan syariat, seperti meminta pertolongan, mendapatkan makanan dari orang lain, atau membeli dengan harta yang dimiliki, maka alasan darurat tidak dapat digunakan untuk membenarkan pencurian.

Ketiga, hanya mengambil sesuai kadar kebutuhan. Keringanan dalam kondisi darurat tidak berarti seseorang boleh mengambil sebanyak-banyaknya. Harta yang diambil hanya sebatas kebutuhan untuk menghilangkan bahaya yang sedang mengancam.

Dengan demikian, seseorang yang mengambil makanan karena benar-benar berada di ambang kebinasaan tidak dapat disamakan dengan orang yang mencuri karena ingin mendapatkan keuntungan, memenuhi gaya hidup, atau membeli barang yang sebenarnya bukan kebutuhan mendesak.

ISLAM MEMERINTAHKAN UNTUK MENOLONG ORANG YANG KELAPARAN

Pada dasarnya, Islam tidak membiarkan orang yang berada dalam kondisi kelaparan menghadapi kesulitannya sendirian. Orang-orang yang memiliki kemampuan justru diperintahkan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika menjelaskan persoalan orang yang berada dalam keadaan darurat dan membutuhkan makanan milik orang lain, berkata:

المضطر إلى طعام الغير إن كان فقيرا فلا يلزمه عوض إذ إطعام الجائع وكسوة العاري فرض كفاية، ويصيران فرض عين على المعين إذا لم يقم به غيره

“Orang yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan makanan orang lain, jika dia seorang yang fakir, maka dia tidak berkewajiban membayar ganti rugi. Sebab, memberi makan orang yang kelaparan dan memberi pakaian orang yang tidak memiliki pakaian hukumnya fardhu kifayah, dan menjadi fardhu ‘ain bagi orang tertentu apabila tidak ada orang lain yang menanggungnya.”

(Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa, 5/132).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa persoalan orang yang kelaparan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kesalahan orang yang mengambil makanan. Masyarakat yang memiliki kemampuan juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu orang yang berada dalam kondisi sangat membutuhkan.

BAGAIMANA JIKA MENCURI DALAM KEADAAN TERDESAK TERNYATA TAK DARURAT?

Adapun orang yang tidak berada dalam kondisi darurat sebagaimana penjelasan di atas, kemudian mengambil harta orang lain tanpa hak, maka perbuatannya tetap termasuk pencurian dan tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan sedang membutuhkan.

Terlebih jika yang diambil adalah barang sekunder, barang mewah, atau sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan untuk menyelamatkan jiwa. Begitu pula orang yang masih memiliki kemampuan untuk membeli barang tersebut tetapi memilih mengambilnya secara diam-diam, tidak dapat menjadikan kesulitan sebagai alasan untuk membenarkan pencurian.

Jika seseorang telah mengambil barang orang lain, kewajibannya adalah mengembalikan barang tersebut apabila masih dalam kondisi utuh. Apabila barang tersebut telah rusak atau tidak dapat dikembalikan dalam bentuk semula, maka ia berkewajiban mengganti sesuai nilai barang tersebut.

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

“Jika kamu membalas, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sungguh, itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”

(QS. An-Nahl: 126).

Dalam menghadapi orang yang melakukan kesalahan karena kondisi yang benar-benar terdesak, nasihat dan upaya memperbaiki keadaan juga perlu dikedepankan. Aib seseorang tidak semestinya diumbar apabila persoalannya dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Namun, apabila pencurian dilakukan berulang kali atau tindakan tersebut berpotensi merugikan dan membahayakan orang lain, persoalannya perlu diserahkan kepada pihak yang berwenang. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga menghentikan perbuatan tersebut dan mencegah munculnya kerugian yang lebih besar.

KESIMPULAN

Islam pada dasarnya mengharamkan seseorang mengambil harta orang lain tanpa hak. Akan tetapi, syariat juga mengenal kondisi darurat yang dapat memberikan keringanan ketika seseorang benar-benar berada dalam keadaan yang mengancam keselamatan jiwa dan tidak memiliki jalan lain yang halal untuk menyelamatkan dirinya.

Keringanan tersebut memiliki batas yang jelas: keadaan harus benar-benar darurat, tidak ada alternatif lain, dan apa yang diambil hanya sebatas kebutuhan untuk menghilangkan bahaya. Karena itu, kesulitan ekonomi biasa, keinginan membeli barang, atau kebutuhan terhadap sesuatu yang bukan kebutuhan pokok tidak otomatis menjadikan pencurian diperbolehkan.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk membantu orang yang benar-benar berada dalam kesulitan. Dengan demikian, persoalan pencurian dalam kondisi terdesak tidak hanya perlu dilihat dari sisi hukum terhadap pelaku, tetapi juga dari kepedulian sosial untuk mencegah seseorang sampai berada dalam kondisi yang memaksanya menghadapi kelaparan dan kebinasaan.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie, M.Ag.

Diambil dari berbagai sumber.

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
ISLAM MEMULIAKAN WANITA

August 17, 2026/

JAKARTA – Memuliakan wanita merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang menunjukkan betapa tinggi kedudukan...

KEJINYA LGBT

August 17, 2026/

JAKARTA – Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwasanya LGBT adalah perbuatan yang sangat keji dan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id