HUKUM MENGANIAYA PENCURI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

HUKUM MENGANIAYA PENCURI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

JAKARTA – Menganiaya pencuri sering kali dianggap sebagai tindakan yang wajar ketika masyarakat merasa marah setelah mengetahui adanya tindak pencurian. Namun, meskipun mencuri merupakan perbuatan haram dan termasuk pelanggaran terhadap hak orang lain, Islam tidak membenarkan setiap orang untuk menganiaya pencuri atau main hakim sendiri karena penegakan hukuman memiliki aturan dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Allah SWT telah memperingatkan manusia agar tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, baik melalui pencurian maupun berbagai cara ilegal lainnya. Islam sangat menjaga hak kepemilikan setiap orang dan melarang segala bentuk perampasan harta yang dilakukan tanpa hak.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

(QS. An-Nisa: 29).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengambil harta orang lain melalui cara-cara yang tidak dibenarkan syariat, seperti riba, perjudian, penipuan, manipulasi, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya. Semua bentuk pengambilan harta tersebut termasuk perbuatan memakan harta secara batil.

Ancaman bagi Pelaku Pencurian

Larangan mencuri juga disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ۝ فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai hukuman dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat setelah melakukan kezaliman itu dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(QS. Al-Ma’idah: 38-39).

Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan adanya hukuman bagi laki-laki maupun perempuan yang terbukti melakukan pencurian. Namun, pelaksanaan hukuman tersebut tentu memiliki syarat, ketentuan, serta mekanisme yang telah dijelaskan dalam syariat.

Pencurian juga termasuk salah satu bentuk kemaksiatan yang disebutkan dalam baiat para perempuan kepada Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Wahai Nabi! Apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan baiat kepadamu bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(QS. Al-Mumtahanah: 12).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksud larangan mencuri dalam ayat tersebut adalah mengambil harta orang lain tanpa hak. Adapun dalam persoalan istri yang tidak mendapatkan nafkah yang layak dari suaminya, terdapat pembahasan tersendiri dalam syariat sebagaimana hadis Hindun binti Utbah. Rasulullah SAW membolehkannya mengambil harta suaminya secara patut untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya apabila suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup.

Islam Memerintahkan Menjaga Harta Orang Lain

Islam memberikan perhatian besar terhadap penjagaan harta. Hak kepemilikan seseorang tidak boleh dilanggar, dirampas, maupun diambil melalui cara-cara yang tidak sah.

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah menjelaskan bahwa Islam menghormati harta karena harta merupakan salah satu penopang kehidupan manusia. Oleh sebab itu, Islam menjamin hak kepemilikan setiap orang dan melarang berbagai bentuk pelanggaran terhadapnya.

Pencurian, perampasan, penggelapan, pengkhianatan, riba, penipuan, kecurangan dalam timbangan dan takaran, hingga suap merupakan beberapa bentuk perolehan harta yang diharamkan. Semua bentuk pengambilan harta tanpa hak termasuk dalam perbuatan memakan harta secara batil.

Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai hukuman dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

(QS. Al-Ma’idah: 38).

Namun, tegasnya larangan mencuri tidak berarti setiap orang dibenarkan untuk menghukum pelaku pencurian sesuka hati. Menganiaya pencuri atau melakukan tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, karena Islam telah menetapkan aturan dan mekanisme tersendiri dalam penegakan hukuman.

Tidak Boleh Menganiaya Pencuri dan Main Hakim Sendiri

Mencuri memang merupakan perbuatan haram dan pelakunya dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan syariat. Akan tetapi, penetapan dan pelaksanaan hukuman bukanlah kewenangan masyarakat secara pribadi.

Seseorang yang menangkap pencuri tidak dibenarkan langsung menganiaya, memukul, menyiksa, atau bahkan membunuhnya hanya karena merasa marah atas perbuatannya. Tindakan tersebut dapat berubah menjadi kezaliman apabila dilakukan tanpa hak dan tanpa melalui proses yang semestinya.

Syariat telah menetapkan mekanisme untuk menentukan apakah seseorang benar-benar terbukti melakukan pencurian, apakah tindakannya memenuhi syarat untuk dikenai hukuman tertentu, serta siapa yang berwenang menjatuhkan dan melaksanakan hukuman tersebut.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ سَارِقٍ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ

“Nabi SAW pernah memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang harganya tiga dirham.”

(HR. Bukhari No. 6798 dan Muslim No. 1686).

Kata mijan atau majann berarti perisai atau tameng yang digunakan untuk melindungi diri dalam peperangan.

Hadis tersebut menjadi salah satu dalil dalam pembahasan para ulama mengenai batas nilai harta curian yang dapat menyebabkan diterapkannya hukuman had. Namun, ketentuan ini tidak dapat dipahami secara sederhana dengan langsung mengonversikan nilai tiga dirham ke nilai rupiah modern, karena terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai ukuran nisab pencurian dan metode penentuan nilainya.

Selain itu, penerapan hukuman juga bergantung pada terpenuhinya berbagai syarat yang ditetapkan dalam fikih. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menentukan sendiri bahwa seorang pelaku harus dijatuhi hukuman tertentu.

Siapa yang Berhak Menjatuhkan Hukuman?

Dalam pembahasan fikih, pelaksanaan hukuman had bukan merupakan kewenangan individu. Hal tersebut berada di tangan pemimpin atau pihak yang mendapatkan kewenangan darinya.

Imam Abul Qasim Ar-Rafi’i rahimahullah, salah seorang ulama Mazhab Syafi’i, menjelaskan:

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

“Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan hukuman had diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah suatu hukuman had dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW kecuali atas izin beliau, dan tidak pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.”

(Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz, jilid XI, hlm. 162).

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas. Masyarakat dapat mengambil langkah untuk mencegah kejahatan dan menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwenang, tetapi tidak boleh mengambil alih kewenangan pengadilan dan pelaksanaan hukuman.

Tangan Mana yang Dipotong dalam Hukuman Pencurian?

Para ulama membahas secara khusus anggota tubuh yang menjadi objek hukuman apabila seluruh syarat penerapan had pencurian telah terpenuhi.

Mayoritas ulama atau jumhur fuqaha berpendapat bahwa pada pelaksanaan hukuman pertama, tangan kanan pelaku yang dipotong. Pendapat ini didasarkan pada praktik yang diriwayatkan dari Nabi SAW dan para sahabat.

Sementara itu, Ibnu Hazm memiliki pembahasan yang berbeda terkait kewajiban menentukan tangan kanan. Beliau berpendapat bahwa penyebutan tangan kanan dalam pelaksanaan hukuman tidak sampai pada tingkat kewajiban sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Para ulama juga membahas keadaan apabila tangan kanan pelaku telah mengalami kerusakan atau kelumpuhan. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki perincian pendapat yang berbeda mengenai persoalan tersebut. Perbedaan ini semakin menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman dalam syariat tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh masyarakat, karena terdapat banyak syarat dan rincian hukum yang harus diperhatikan.

Faktor yang Dapat Mendorong Terjadinya Pencurian

Pencurian dapat terjadi karena berbagai faktor. Memahami faktor-faktor tersebut bukan berarti membenarkan perbuatan mencuri, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Beberapa faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan pencurian antara lain:

  • Minimnya benteng agama. Lemahnya kesadaran terhadap larangan Allah dan kurangnya kontrol diri dapat membuat seseorang berani mengambil harta orang lain tanpa hak.
  • Pola asuh dan kondisi keluarga. Kurangnya pendidikan, pengawasan, keteladanan, dan pembentukan karakter sejak kecil dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku seseorang.
  • Kecenderungan agresif dan dendam. Lingkungan yang buruk, kebiasaan melakukan kekerasan, kebencian, atau keinginan membalas dendam dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.
  • Kesulitan ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan. Tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor pendorong seseorang melakukan kejahatan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak otomatis membenarkan tindakan mengambil harta orang lain tanpa hak.
  • Tekanan sosial. Keinginan mempertahankan gaya hidup tertentu, tuntutan lingkungan, kegagalan ekonomi, dan berbagai persoalan sosial juga dapat menjadi faktor yang mendorong terjadinya tindak pencurian.
  • Ketergantungan narkoba. Seseorang yang mengalami ketergantungan narkoba dapat melakukan berbagai tindakan nekat, termasuk mencuri, demi mendapatkan uang untuk memenuhi ketergantungannya.

Faktor-faktor tersebut disebutkan sebagai beberapa hal yang dapat mendorong terjadinya tindak pencurian, sebagaimana dibahas dalam sejumlah kajian mengenai penyebab kejahatan.

Penutup

Islam dengan tegas mengharamkan pencurian dan melindungi hak kepemilikan setiap orang. Akan tetapi, ketegasan Islam terhadap pelaku pencurian tidak berarti masyarakat diperbolehkan menganiaya pencuri atau melakukan tindakan main hakim sendiri.

Penegakan hukuman memiliki aturan, syarat, proses, dan pihak yang berwenang untuk melaksanakannya. Karena itu, ketika menemukan atau menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian, tindakan yang benar adalah mencegah kejahatan sesuai kemampuan tanpa melampaui batas, menjaga keselamatan, dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menjaga keamanan dan melindungi harta tanpa terjatuh ke dalam perbuatan zalim. Sebab, Islam tidak hanya melarang kezaliman berupa mengambil harta orang lain, tetapi juga melarang setiap bentuk tindakan melampaui batas dalam memperlakukan sesama manusia.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie, M.Ag.

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
KEJINYA LGBT

August 17, 2026/

JAKARTA – Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwasanya LGBT adalah perbuatan yang sangat keji dan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id