JAKARTA – Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwasanya LGBT adalah perbuatan yang sangat keji dan termasuk dari dosa besar. Di dalam LGBT terdapat perbuatan menyimpang yang menyalahi fitrah manusia, selain itu, di dalamnya juga terdapat perbuatan zina dan berbagai macam kemaksiatan yang lainnya. Oleh karena itu, agama Islam sangat melarang perbuatan tersebut, serta mengancam pelakunya dengan hukuman dan azab yang sangat pedih.
Kejinya Perbuatan LGBT
Dalam Al-Qur’an, seringkali kita jumpai bahwa Allah ta’ala berfirman tentang perbuatan zina dengan menggunakan kata “faahisyah”. Misal dalam firman-Nya yang berbunyi,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”[1]
Di antara hal yang menunjukkan bahwa perbuatan LGBT, terlebih lagi homoseksual merupakan tindakan yang sangat keji, ialah bahwa Allah ta’ala menamakan homoseksual dengan “al-faahisyah,” adapun zina dengan kata “faahisyah.” Perbedaan di antara keduanya sangatlah jelas. Kata faahisyah (tanpa alif dan laam) ini adalah nakiroh yang maknanya berarti bahwa zina merupakan salah satu dari perbuatan-perbuatan keji.
Namun jika kata tersebut (yakni faahisyah) disambungkan dengan alif dan laam, maka ia menjadi ma’rifah, dan maknanya adalah semua macam keburukan terdapat di dalamnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ucapannya Nabi Luth ‘alaihis salam,
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ ٨٠
“Luth berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian (di dunia ini)?!”[2]
Maksudnya ialah, apakah kalian melakukan perbuatan yang mana kenistaan dan keburukannya sudah pasti diakui oleh semua orang?![3]
Firman Allah ta’ala yang berbunyi,
مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ العَالَمِيْنَ
“Yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian”[4]
Amr bin Dinar menjelaskan tentang firman Allah ta’ala di atas, yakni, “Tidaklah pernah ada seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan sesama laki-laki, melainkan (kejadian ini dilakukan) oleh kaumnya Nabi Luth.”[5]
Saking buruknya perbuatan ini, Mujahid rahimahullah sampai mengatakan, “Orang yang melakukan perbuatan homoseksual walaupun ia telah mandi dengan semua tetesan air dari langit dan semua tetesan air dari bumi, maka ia tetap najis.”[6]
Fudhail bin Iyadh rahimahhullah juga mengatakan, “Seandainya para pelaku homoseksual telah mandi dengan semua tetesan air dari langit, maka ketika bertemu dengan Allah ia tetap dalam keadaan tidak suci (secara sempurna).”[7]
Maksud dari perkataan di atas ialah, bahwa air tidak bisa menyucikannya dari dosa besar yang telah menjauhkan dirinya dari Allah. (Sehingga) maknanya ialah betapa ngerinya perbuatan homoseksual ini.[8]
Oleh karena itu, LGBT menurut kaca mata Islam adalah salah satu perbuatan yang dilarang, dan ia termasuk dari dosa-dosa besar. Wallahu ta’la a’lam.
Ditulis Oleh: Abu Yusuf Wisnu Prasetya
[1] QS. Al-Isra’: 32.
[2] QS. Al-A’raf: 80.
[3] Walaa Taqrobuu al-Fawaahisy, Jamal bin ‘Abdurrahman Isma’il (hal. 57).
[4] QS. Al-A’raf: 80.
[5] Riwayat Ath-Thabari (12/548) atau al-Mishbaah al-Muniir (hal. 500).
[6] Riwayat ini bisa dilihat dalam kitab Laa Taqrobuu al-Fawaahisy (hal. 59).
[7] Sanadnya dinilai hasan oleh syaikh Jamal bin ‘Abdurrahman dalam kitabnya: Laa Taqrobuu al-Fawaahisy (hal. 59) atau Ruuh al-Ma’aanii (hal. 8/172).
[8] Ruuh al-Ma’anii, al-Aaluusii (8/172).



