JAKARTA – Pengobatan ‘ain menjadi salah satu pembahasan yang perlu dipahami dengan merujuk kepada tuntunan syariat, terutama ketika seseorang telah diketahui terkena dampak ‘ain. Dalam praktiknya, terdapat cara yang bersumber dari ajaran Nabi ﷺ, termasuk mengambil bekas dari orang yang menyebabkan ‘ain, sehingga penting untuk membedakan antara metode yang memiliki landasan syariat dan cara yang hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat. Syekh Muhammad bin al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan salah satu cara pengobatan ‘ain serta batasan penggunaan suatu sebab berdasarkan dalil dan pengalaman yang terbukti.
Syekh Muhammad bin al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata:
“Jika diketahui orang yang menyebabkan terkena penyakit ‘ain, maka diminta darinya untuk berwudu, lalu diambil sisa atau tetesan air wudunya. Kemudian air tersebut diberikan kepada korban ‘ain untuk disiramkan ke kepala dan punggungnya, serta diminumkan sebagian darinya. Dengan izin Allah, dia akan sembuh.
Telah menjadi kebiasaan di tempat kami, mereka mengambil dari pelaku ‘ain berupa pakaian yang bersentuhan langsung dengan tubuhnya, seperti peci dan sejenisnya, lalu merendamnya di dalam air kemudian meminumkannya kepada penderita ‘ain. Kami melihat hal tersebut bermanfaat berdasarkan riwayat atau pengalaman terpercaya yang mutawatir di tempat kami.
Jika kenyataannya memang demikian (terbukti secara fakta), maka tidak mengapa menggunakannya. Sebab, suatu sebab apabila telah terbukti secara syariat maupun secara indrawi atau pengalaman, maka ia dianggap sebagai sebab yang sah.”
SUMBER
- Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/119.
- Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 122.
Ahli Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.



