JAKARTA – Dua jenis doa dalam Islam merupakan pembahasan penting yang perlu dipahami oleh setiap muslim agar ibadahnya sesuai dengan tuntunan syariat. Sebab, tidak semua doa memiliki hukum dan tata cara yang sama. Ada doa yang redaksi, waktu, dan jumlahnya telah ditetapkan oleh syariat sehingga harus diikuti sebagaimana diajarkan Rasulullah ﷺ, dan ada pula doa yang bersifat lebih luas sehingga seorang hamba dapat memohon berbagai kebutuhan kepada Allah dengan ungkapan yang baik dan benar. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Dalam syariat Islam, seorang muslim dituntut untuk memahami adab dan tata cara berdoa yang benar. Salah satu prinsip penting yang perlu diketahui adalah membedakan antara dua jenis doa. Pemahaman ini akan menjaga kita dari kesalahan dalam beribadah dan memastikan doa kita sesuai dengan tuntunan. Berikut adalah penjelasan mengenai dua jenis doa tersebut beserta dalil dan penjelasan para ulama 1. Doa Muqayyad (Doa yang Terikat) Doa Muqayyad adalah doa yang terikat atau berkaitan erat dengan waktu, tempat, ibadah tertentu, atau doa yang telah ditetapkan oleh syariat batasan jumlah dan keutamaannya. Contoh dari doa jenis ini adalah doa istiftah dalam shalat, zikir pagi dan petang, doa sebelum tidur, doa sebelum makan, dan semisalnya. Pada jenis doa ini, seorang muslim wajib terikat (disiplin) dengan redaksi yang datang dari syariat yang mulia, tanpa adanya penambahan maupun pengurangan. Tidak diperbolehkan membuat-buat doa baru (mengubah redaksi) untuk menggantikan posisi doa yang telah sahih riwayatnya dari Sunnah. Seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ kepada sahabat Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu. Teks Arab ( إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ ، ثُمَّ قُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ . فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ . قَالَ : فَرَدَّدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ : اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ : وَرَسُولِكَ . قَالَ : ” لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ ” ) Terjemahan “Jika engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di sisi kanan badanmu, lalu ucapkanlah: ‘Ya Allah, aku serahkan wajahku kepada-Mu, aku pasrahkan urusanku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena harap dan cemas kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat menyelamatkan diri dari (siksaan)-Mu kecuali hanya kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Jika engkau meninggal pada malam itu, maka engkau meninggal di atas fitrah (agama Islam), dan jadikanlah kalimat-kalimat tersebut sebagai ucapan terakhirmu. Al-Bara’ berkata: Maka aku mengulanginya di hadapan Nabi ﷺ, ketika sampai pada kalimat: ‘Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan’, aku mengucapkan: ‘dan kepada Rasul-Mu.’ Beliau langsung menegur: ‘Tidak, ucapkanlah: dan kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus’.” Referensi HR. Bukhari (247) dan Muslim (2710). Perkataan Ulama tentang Doa Muqayyad Al-‘Allamah Al-Mu’allimi rahimahullah dalam kitabnya Al-‘Ibadah (hal. 524) memberikan peringatan keras terkait hal ini: ” وما أخسر صفقة من يَدَعِ الأدعيةَ الثابتة في كتاب الله عز وجل أو في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا يكاد يدعو بها ، ثم يعمد إلى غيرها فيتحراه ويواظب عليه ، أليس هذا من الظلم والعدوان ؟! “ Terjemahan “Betapa ruginya transaksi (keadaan) seseorang yang meninggalkan doa-doa yang telah tetap (sahih) dalam Kitabullah ‘Azza wa Jalla atau dalam Sunnah Rasulullah ﷺ, sehingga ia hampir tidak pernah berdoa dengannya, kemudian ia sengaja beralih mencari doa-doa selainnya lalu merutinkannya. Bukankah hal ini termasuk kezaliman dan pelampauan batas?!” 2. Doa Mutlaq (Doa yang Bebas/Tidak Terikat) Doa Mutlaq adalah doa untuk memohon kepada Allah atas segala kebutuhan, baik yang bersifat umum maupun khusus. Ini adalah bentuk tawajjuh (penghadapan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas apa saja yang dibutuhkan dan diinginkan oleh seseorang. Tempat dan waktunya sangat luas, seperti berdoa saat sujud, di sepertiga malam terakhir, pada hari Arafah, dan lain sebagainya. Pada jenis doa ini, tidak disyaratkan harus ada riwayat khusus atau redaksi yang baku dari Nabi. Syarat utamanya cukuplah kata-kata doa tersebut merupakan kata-kata yang benar secara syariat, tidak mengandung unsur pelampauan batas, dan tidak berisi doa yang mengundang dosa atau pemutusan tali silaturahmi. Perkataan Ulama tentang Doa Mutlaq Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Daimah) memberikan rincian yang sangat jelas mengenai pembagian ini: ” باب الأدعية واسع ، فليدع العبد ربه بما يحتاجه مما لا إثم فيه . أما الأدعية والأذكار المأثورة : فالأصل فيها التوقيف من جهة الصيغة والعدد ، فينبغي للمسلم أن يراعي ذلك ، ويحافظ عليه ، فلا يزيد في العدد المحدد ، ولا في الصيغة ، ولا ينقص من ذلك ولا يحرف فيه “ Terjemahan “Bab doa itu sangatlah luas, maka hendaknya seorang hamba berdoa kepada Tuhannya dengan apa saja yang ia butuhkan, selama tidak mengandung dosa. Adapun doa-doa dan zikir-zikir yang ma’tsur (berasal dari riwayat Nabi), maka hukum asalnya adalah tauqifi (harus berdasarkan wahyu/dalil), baik dari sisi redaksi maupun jumlahnya. Maka sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk memperhatikan hal tersebut dan menjaganya; tidak menambah jumlah yang telah ditentukan, tidak mengubah redaksinya, tidak menguranginya, dan tidak pula memalingkan maknanya.” Referensi Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (24/203-204). Lebih lanjut, Komite Fatwa juga menekankan prioritas doa dari Al-Qur’an dan Sunnah: ” الأدعية الواردة في الكتاب والسنة هي التي يشرع التزامها والعناية بها وحفظها ونشرها ، أما غيرها من الأدعية التي ينشئها سائر الناس فليست كذلك ؛ لأن أحسن أحوالها كونها مباحة ، وقد تحتوي على عبارات موهمة ، أو غير صحيحة “ Terjemahan “Doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itulah yang disyariatkan untuk dirutinkan (dipegang teguh), diperhatikan, dihafal, dan disebarkan. Adapun doa-doa selainnya yang dibuat-buat oleh banyak orang, maka kedudukannya tidaklah demikian; karena kondisi paling baik dari doa buatan manusia hanyalah sekadar mubah (boleh dibaca), namun sangat rentan mengandung ungkapan yang ambigu atau bermakna tidak benar.” Referensi Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (24/275 – secara ringkas). Wallahu A’lam. Abu Utsman Surya Huda Aprila https://www.youtube.com/watch?v=TuJBtbbaNMQ
AMALAN DAN DZIKIR PENJEMPUT REZEKI
JAKARTA – Amalan dan dzikir penjemput rezeki merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang muslim dalam memohon kelapangan hidup, kecukupan harta, serta kemudahan dalam menghadapi berbagai kesulitan. Islam mengajarkan bahwa rezeki tidak hanya diraih melalui usaha lahiriah, tetapi juga dengan memperbanyak doa, zikir, dan istighfar yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berikut adalah rangkuman amalan dan dzikir beserta, doa, dan dalil sahihnya yang dapat diamalkan secara rutin 1. Doa Penghilang Kesedihan dan Penarik Kelapangan Ketika seseorang merasa gundah atau ditimpa masalah hidup yang berat, Rasulullah ﷺ mengajarkan sebuah doa agar Allah mengganti kesedihannya dengan kelapangan jalan keluar. Teks Arab اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ ، وَابْنُ عَبْدِكَ ، وَابْنُ أَمَتِكَ ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ ، أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي ، وَنُورَ صَدْرِي ، وَجِلَاءَ حُزْنِي ، وَذَهَابَ هَمِّي Terjemahan “Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Hukum-Mu berlaku pada diriku. Ketetapan-Mu adil atas diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau simpan dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Jadikanlah Al-Qur’an sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, pelenyap kesedihanku, dan penghilang kegelisahanku.” Keutamaan Rasulullah ﷺ menjamin bahwa tidaklah seseorang membaca doa ini melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahannya, serta menggantinya dengan jalan keluar (kelapangan). Referensi HR. Ahmad (3712). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1822). 2. Doa Sebelum Tidur agar Bebas dari Hutang dan Kefakiran Amalan ini dianjurkan untuk dibaca setiap kali hendak berbaring tidur di malam hari sebagai permohonan agar dicukupkan dari kemiskinan. Teks Arab اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ وَرَبَّ الْأَرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْفُرْقَانِ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ دَابَّةٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا اللَّهُمَّ أَنْتَ الْأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنْ الْفَقْرِ Terjemahan “Ya Allah, Tuhan langit, Tuhan bumi, dan Tuhan ‘Arsy yang agung. Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu. Pembelah biji-bijian dan benih. Yang menurunkan Taurat, Injil, dan Al-Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan segala makhluk yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah Yang Pertama, tidak ada sesuatu pun sebelum-Mu. Engkaulah Yang Terakhir, tidak ada sesuatu pun setelah-Mu. Engkaulah Yang Mahazhahir, tidak ada sesuatu pun di atas-Mu. Engkaulah Yang Mahabathin, tidak ada sesuatu pun di bawah-Mu. Lunasilah hutang kami dan berilah kami kekayaan agar terhindar dari kefakiran.” Referensi HR. Muslim (2713) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. 3. Doa Kecukupan dengan Rezeki Halal Doa ini diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib, yang kemudian diajarkan kembali oleh Ali kepada seorang mukatab (budak yang memiliki perjanjian untuk melunasi sejumlah uang agar bisa merdeka). Teks Arab اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Terjemahan “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal (sehingga aku terhindar) dari yang haram. Dan perkayalah aku dengan karunia-Mu (sehingga aku tidak bergantung atau meminta) kepada selain-Mu.” Keutamaan Ali radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa walaupun seseorang memiliki hutang sebesar Gunung Shir (nama sebuah gunung), niscaya Allah akan membantu melunasinya. Referensi HR. Tirmidzi (3563). Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi. 4. Doa Pelunas Hutang Sebesar Gunung Uhud Ini adalah doa agung yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Teks Arab اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ ، تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ ، وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ ، وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ ، وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ، بِيَدِكَ الْخَيْرُ ، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَرَحِيمَهُمَا ، تُعْطِيهِمَا مَنْ تَشَاءُ ، وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَنْ تَشَاءُ ، ارْحَمْنِي رَحْمَةً تُغْنِينِي بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ Terjemahan “Ya Allah, Pemilik kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang di dunia dan akhirat. Engkau berikan keduanya kepada siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau tahan keduanya dari siapa yang Engkau kehendaki. Rahmatilah aku dengan rahmat yang membuatku tidak lagi membutuhkan rahmat dari selain-Mu.” Keutamaan Apabila seseorang membacanya, seandainya dia memiliki hutang sebesar Gunung Uhud, niscaya Allah akan melunasinya untuknya. Referensi HR. Thabrani dalam Mu’jam As-Shaghir dari Anas bin Malik. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1821). 5. Memperbanyak Istighfar (Memohon Ampun) Selain doa-doa spesifik di atas, salah satu sarana terbesar dan paling bermanfaat dalam menjemput kelimpahan rezeki adalah dengan memperbanyak istighfar (memohon ampunan kepada Allah). Teks Arab فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا Terjemahan “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai’.” Referensi Al-Qur’an, Surah Nuh ayat 10-12. Penutup Dengan mengamalkan doa-doa dan dzikir tersebut penuh keyakinan dan keikhlasan, serta diiringi dengan ikhtiar (usaha) yang halal, atas izin Allah pintu-pintu rezeki akan terbuka dan segala kesulitan akan diangkat. Abu Utsman Surya Huda Aprila https://www.youtube.com/watch?v=lwalbN-OTQ8
MACAM-MACAM ZIKIR, HUKUM, DAN KEUTAMAANNYA
JAKARTA – Macam-macam zikir dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Zikir tidak hanya menjadi amalan yang dianjurkan dalam berbagai keadaan, tetapi pada kondisi tertentu juga dapat berhukum wajib sesuai tuntunan syariat. Mukadimah Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Artikel ini mengkaji tentang kedudukan zikir dalam Islam, ragam hukumnya, karakteristik zikir seorang mukmin dibandingkan dengan orang munafik, serta keutamaan-keutamaan zikir berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. 1. Jenis-jenis Zikir dan Hukumnya Zikir kepada Allah Ta’ala memiliki ragam hukum bergantung pada jenis dan kondisinya. Zikir dapat berhukum wajib seperti takbiratul ihram dalam salat, dan pada umumnya berhukum sunah (mustahab). Terkait perincian hukum zikir, para ulama pakar fikih telah memberikan penjelasan yang komprehensif: الذكر محبوب مطلوب من كل أحد مرغب فيه في جميع الأحوال، إلا في حال ورد الشرع باستثنائها، كحال الجلوس على قضاء الحاجة، وحال سماع الخطبة… وقد يكون واجبا، ومن الذكر الواجب بعض أذكار الصلاة، كتكبيرة الإحرام وقراءة القرآن… وقد يكون الذكر حراما، وذلك كأن يتضمن شركا، كتلبية أهل الجاهلية… وقد يحرم الذكر في أحوال خاصة كالذكر في حال خطبة الجمعة. Terjemahan: “Zikir adalah ibadah yang disukai dan dituntut dari setiap orang, serta dianjurkan dalam segala keadaan, kecuali pada keadaan-keadaan yang dikecualikan oleh syariat, seperti saat sedang buang hajat dan saat mendengarkan khutbah. Dalil kesunahannya adalah bahwa Allah memerintahkannya dalam banyak ayat, melarang kebalikannya yaitu lalai dan lupa, mengaitkan keberuntungan dengan zikir yang berkesinambungan dan banyak… Zikir juga bisa berhukum wajib. Di antara zikir yang wajib adalah sebagian zikir dalam salat, seperti takbiratul ihram dan membaca Al-Qur’an. Termasuk zikir wajib (kifayah) adalah azan dan iqamah, menjawab salam, serta membaca basmalah saat menyembelih hewan. Zikir juga bisa berhukum haram, yaitu apabila mengandung kesyirikan, seperti talbiyahnya kaum Jahiliyah, atau mengandung unsur merendahkan (Allah)… Dan zikir juga bisa diharamkan pada kondisi-kondisi khusus, seperti berzikir di saat (imam sedang) khutbah Jumat.” Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (21/222). Seorang mukmin yang mendirikan salat dan menjaga kewajiban-kewajibannya tidak akan pernah terlepas dari zikir kepada Allah, baik itu zikir di dalam salat, setelah salat, maupun di waktu lainnya. Sudah sepatutnya dia tidak lepas dari zikir saat makan, minum, masuk dan keluar rumah, serta merutinkan zikir pagi, petang, dan sebelum tidur. 2. Apakah Sedikit Berzikir Menandakan Kemunafikan? Seorang munafik yang menyembunyikan kekafiran dan menampakkan keislaman—atau mereka yang ragu terhadap agamanya—tidak akan bersemangat dalam berzikir. Mereka tidak merasa tenang dengannya, dan tidaklah mereka melakukannya kecuali karena riya’ (pamer) dan kemunafikan. Dalil Al-Qur’an tentang Zikir Orang Munafik إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا Terjemahan: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” Referensi: QS. An-Nisa: 142. Penjelasan Ulama Tafsir 1. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah قوله: وإذا قاموا إلى الصلاة قاموا كسالى يراءون الناس ولا يذكرون الله إلا قليلا : هذه صفة المنافقين في أشرف الأعمال وأفضلها وخيرها، وهي الصلاة ؛ إذا قاموا إليها قاموا وهم كسالى عنها؛ لأنهم لا نية لهم فيها، ولا إيمان لهم بها، ولا خشية، ولا يعقلون معناها… وقوله: ولا يذكرون الله إلا قليلا أي: في صلاتهم لا يخشعون فيها، ولا يدرون ما يقولون، بل هم في صلاتهم ساهون لاهون… Terjemahan: “Firman Allah: ‘Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali’. Ini adalah sifat orang-orang munafik dalam amal yang paling mulia, paling utama, dan paling baik, yaitu salat. Jika mereka mendirikannya, mereka melakukannya dengan malas, karena mereka tidak memiliki niat yang tulus di dalamnya, tidak memiliki keimanan, tidak ada rasa takut, dan tidak memahami maknanya… Firman-Nya: ‘Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali’ artinya: dalam salat mereka, mereka tidak khusyuk dan tidak mengerti apa yang mereka ucapkan. Sebaliknya, mereka lalai, bermain-main, dan berpaling dari kebaikan yang ditujukan untuk mereka.” Referensi: Tafsir Ibnu Katsir (2/438). 2. Abu Hayyan rahimahullah قال الحسن: قَلَّ ؛ لأنه كان يعمل لغير الله. وقال قتادة: ما معناه إنما قل لكونه لم يقبله، وما رده الله فكثيره قليل، وما قبله فقليله كثير… والظاهر أن الذكر هنا هو باللسان، وأنهم قل أن يذكروا الله بخلاف المؤمن المخلص، فإنه يغلب على أحواله ذكر الله تعالى. Terjemahan: “Al-Hasan berkata: ‘Dikatakan sedikit karena ia beramal untuk selain Allah.’ Qatadah berkata: ‘Maknanya, amalnya menjadi sedikit karena tidak diterima. Apa yang ditolak oleh Allah, betapapun banyaknya, tetaplah sedikit; dan apa yang diterima-Nya, betapapun sedikitnya, adalah banyak.’ … Pendapat yang kuat adalah bahwa zikir di sini adalah zikir dengan lisan, dan mereka memang jarang berzikir kepada Allah. Hal ini berbeda dengan mukmin yang ikhlas, di mana zikir kepada Allah mendominasi setiap keadaannya.” Referensi: Al-Bahr Al-Muhith (4/110). Kesimpulan Seorang mukmin yang mencintai Allah dan Rasul-Nya serta meyakini kebenaran agamanya tidak akan pernah terlepas dari zikir. Meskipun dia mungkin termasuk orang yang sedikit berzikir, dia tidak serta-merta menjadi munafik (dalam artian nifak akbar yang dijelaskan di atas). Namun, dengan sedikit berzikir, dia telah kehilangan pahala yang sangat agung dan kebaikan yang berlimpah. 3. Keutamaan Zikir Zikir memiliki faedah yang sangat luar biasa, di antaranya adalah memperbaiki hati, memberikan ketenangan, dan menghilangkan kekerasannya. Selain itu, zikir adalah amalan yang sangat ringan—hanya menggerakkan lisan—namun mendatangkan pahala yang sangat besar. Dalil Ketenangan Hati الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ Terjemahan: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) أَفَمَنْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ فَوَيْلٌ لِلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Terjemahan: “Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22) 4. Dalil-Dalil Syar’i tentang Keutamaan Zikir dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya yang monumental, Riyadhus Shalihin, mengumpulkan dalil-dalil