JAKARTA – Takbir merupakan salah satu bagian penting dalam salat yang dilakukan ketika seseorang memulai salat. Setelah mengucapkan Allāhu Akbar dan mengangkat kedua tangan, ada tata cara yang perlu diperhatikan agar gerakan selanjutnya sesuai dengan penjelasan para ulama. Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang setelah bertakbir mengucapkan Allāhu Akbar, lalu ia meluruskan/menjatuhkan kedua tangannya ke bawah dulu, baru kemudian mengangkatnya kembali untuk bersedekap. Hal seperti ini tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Justru yang benar sejak saat ia menurunkan tangan dari posisi mengacungkan takbir, ia harus langsung bersedekap memegang pergelangan tangan.” Sumber: Ash-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ (3/35) Teks Fatwa: إِرْسَالُ الْيَدَيْنِ بَعْدَ التَّكْبِيرِ لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ بَلْ يُبَادِرُ لِقَبْضِ الْكُوعِ مُبَاشَرَةً قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: “بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يُرْسِلُ يَدَيْهِ، ثُمَّ يَرْفَعُهُمَا وَيَقْبِضُهُمَا، وَهَذَا لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ، بَلْ مِنْ حِينِ أَنْ يُنْزِلَهُمَا مِنَ الرَّفْعِ يَقْبِضُ الْكُوعَ”. الشَّرْحُ الْمُمْتِعُ عَلَى زَادِ الْمُسْتَقْنِعِ ٣ / ٣٥ Alih Bahasa:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
LIWATH (HOMOSEKSUAL) LEBIH PARAH DARIPADA ZINA!
JAKARTA – Homoseksual atau liwath merupakan salah satu pembahasan yang memiliki ketentuan khusus dalam ajaran Islam. Dalam literatur fikih dan penjelasan para ulama, perbuatan liwath dibahas sebagai perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman yang berat, sehingga penting bagi seorang muslim untuk memahami pandangan syariat mengenai persoalan tersebut. Mengenai perbuatan Liwath (Homoseksual), Amr bin Dinar mengatakan, هُوَ شَرٌّ مِنَ الزِّنَا “Perbuatan tersebut lebih buruk daripada zina!” Beliau juga pernah mengatakan, إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: يَا لُوطِيُّ، فَهَذَا أَشَدُّ مِنَ الزِّنَا “Apabila ada seseorang berkata kepada orang lain, ‘Wahai pelaku Liwath!’ Sungguh, ucapan ini jauh lebih parah daripada panggilan kepada pelaku zina.” Alih Bahasa Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H. Lihat: At-Tawa’ud bi ar-Rajm wa as-Siyaath li Faa’il al-Liwaath, hal. 192, karya Yusuf bin Hasan bin Abdul Hadi Ibnu al-Mibrad al-Hanbali.
APA YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA INGAT ADA SALAT YANG BELUM DIKERJAKAN?
JAKARTA – Ketika seseorang baru ingat masih ada salat yang belum dikerjakan, jangan menundanya lagi dengan alasan menunggu waktu yang sama di hari berikutnya. Dalam Islam, ada ketentuan yang perlu diperhatikan terkait salat yang terlewat, termasuk kapan harus mengqadanya dan bagaimana cara mengerjakannya. Syekh Ibnu al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sebagian masyarakat awam mengira, bahwa jika seseorang terlewat beberapa salat, ia harus mengqada setiap salat tersebut bersama salat yang sejenis di hari berikutnya (contoh: mengqada shalat Subuh yang terlewat di waktu Subuh esok harinya). Padahal ini adalah suatu kekeliruan.” Beliau juga pernah menyampaikan: “Ia harus mengqada semua salat wajib yang terlewat tersebut sekaligus dan mengumandangkan iqamah untuk setiap salat wajib. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjamak dua salat, beliau mengumandangkan satu kali azan dan mengumandangkan iqamah untuk setiap shalat wajib.” Sumber Fatawa Nuur ‘alad Darb (Jilid 8, Halaman 2) Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd al-Hawwas, hal. 15. Teks Fatwa مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ ثُمَّ تَذَكَّرَهَا فَإِنَّهُ يُصَلِّيهَا عِنْدَ تَذَكُّرِهِ لَهَا فَوْرًا وَلَا يُصَلِّيهَا مَعَ نَظِيرَتِهَا فِي الْيَوْمِ التَّالِي قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: “بَعْضُ الْعَامَّةِ يَظُنُّونَ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ، فَإِنَّهُ يَقْضِي كُلَّ صَلَاةٍ مَعَ نَظِيرَتِهَا مِنَ الْيَوْمِ الثَّانِي، وَلَكِنْ هَذَا جَهْلٌ”. وَقَالَ أَيْضًا: “يُصَلِّيهَا فَرْضًا جَمِيعًا وَيُقِيمُ لِكُلِّ فَرِيضَةٍ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمَّا جَمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ كَانَ يُؤَذِّنُ أَذَانًا وَاحِدًا وَيُقِيمُ لِكُلِّ فَرِيضَةٍ”. Alih Bahasa Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
MENJAUHI PERBUATAN ZINA
JAKARTA – Di antara hal yang sudah seharusnya kita jauhi dalam kehidupan ini, ialah perbuatan zina. Mengapa demikian? Sekurang-kurangnya ada tiga alasan mengapa kita harus menjauhi perbuatan zina, yaitu: Perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Zina perbuatan yang sangat tercela. Dua poin di atas terkumpul dalam firman Allah ‘azza wa jalla yang berbunti, ﴿ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢ ﴾ “Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya ia adalah perbuatan yang fahisyah dan jalan terburuk.”[1] Pada ayat di atas Allah memerintahkan kita untuk mendekati perbuatan zina. Jika mendekatinya saja tidak diperbolehkan, apalagi melakukannya, jauh lebih terlarang. Pada ayat di atas juga terdapat bukti bahwa zina adalah perbuatan yang sangat tercela, yaitu ketika Allah mensifati zina dengan: (1) perbuatan yang sangat keji, (2) dan seburuk-buruknya jalan. Para ulama kita menjelaskan, di antaranya Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah, beliau mengatakan, “Allah menyebutkan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat keji, karena ia merupakan perbuatan yang sangat buruk lagi tercela. Saking tercelanya perbuatan ini, sampai-sampai keburukannya sangat mudah dipahami oleh akal manusia, bahkan sampai hewan sekalipun. Disebutkan dalam sebuah riwayat, dari Hushain bin Abdirrahman as-Sulami radhiyallahu ‘anhu, bahwa Amr bin Maimun menceritakan, رَأَيْتُ في الجاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمع عَلَيْها قِرَدَةٌ، قدْ زَنَتْ، فَرَجَمُوها، فَرَجَمْتُها معهُمْ. “Aku pernah melihat pada masa Jahiliyah seekor kera betina dikerumuni oleh kera-kera lainnya. Kera betina itu telah berzina, lalu mereka (kera-kera itu) melemparinya dengan batu (merajamnya), maka aku pun ikut melemparinya bersama mereka.’”[2] 3. Perbuatan Zina Memiliki dampak buruk di dunia maupun di akherat Alasan yang berikutnya, mengapa kita harus menjauhi perbuatan zina, ialah karena zina memiliki dampak buruk di dunia maupun di akherat. Di antara dampak buruk tersebut ialah: a. Mendatangkan murka Allah ta’ala. b. Terancam mendapatkan siksaan pedih di akherat. c. Hilangnya cahaya keimanan pada jiwa. d. Merusak nasab. e. Menyebabkan datangnya bencana alam. f. Menghilangkan rasa malu dan merusak moral. g. Penyebab doa sulit dikabulkan. h. Sulit fokus dalam menyelesaikan urusan. i. Tidak bergairah untuk beribadah. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallaahu a’lam bish showwaab. Ditulis oleh:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H. [1] QS. Al-Isra’: 32.[2] HR. Al-Bukhari, no. 3849.