DUA JENIS DOA YANG HARUS DIPAHAMI SEORANG MUSLIM

SENJATA KAUM MUSLIMINYANG TERABAIKAN TANDA DOA SEGERA DIKABULKAN https://www.instagramETIKA BERTANYA DALAM ISLAM DUA JENIS DOA YANG HARUS DIPAHAMI SEORANG MUSLIM

JAKARTA – Dua jenis doa dalam Islam merupakan pembahasan penting yang perlu dipahami oleh setiap muslim agar ibadahnya sesuai dengan tuntunan syariat. Sebab, tidak semua doa memiliki hukum dan tata cara yang sama. Ada doa yang redaksi, waktu, dan jumlahnya telah ditetapkan oleh syariat sehingga harus diikuti sebagaimana diajarkan Rasulullah ﷺ, dan ada pula doa yang bersifat lebih luas sehingga seorang hamba dapat memohon berbagai kebutuhan kepada Allah dengan ungkapan yang baik dan benar.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ.

Dalam syariat Islam, seorang muslim dituntut untuk memahami adab dan tata cara berdoa yang benar. Salah satu prinsip penting yang perlu diketahui adalah membedakan antara dua jenis doa. Pemahaman ini akan menjaga kita dari kesalahan dalam beribadah dan memastikan doa kita sesuai dengan tuntunan.

Berikut adalah penjelasan mengenai dua jenis doa tersebut beserta dalil dan penjelasan para ulama

1. Doa Muqayyad (Doa yang Terikat)

Doa Muqayyad adalah doa yang terikat atau berkaitan erat dengan waktu, tempat, ibadah tertentu, atau doa yang telah ditetapkan oleh syariat batasan jumlah dan keutamaannya. Contoh dari doa jenis ini adalah doa istiftah dalam shalat, zikir pagi dan petang, doa sebelum tidur, doa sebelum makan, dan semisalnya.

Pada jenis doa ini, seorang muslim wajib terikat (disiplin) dengan redaksi yang datang dari syariat yang mulia, tanpa adanya penambahan maupun pengurangan. Tidak diperbolehkan membuat-buat doa baru (mengubah redaksi) untuk menggantikan posisi doa yang telah sahih riwayatnya dari Sunnah.

Seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ kepada sahabat Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu.

Teks Arab

( إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ ، ثُمَّ قُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ .

فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ .

قَالَ : فَرَدَّدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ : اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ : وَرَسُولِكَ . قَالَ : ” لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ ” )

Terjemahan

“Jika engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di sisi kanan badanmu, lalu ucapkanlah: ‘Ya Allah, aku serahkan wajahku kepada-Mu, aku pasrahkan urusanku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena harap dan cemas kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat menyelamatkan diri dari (siksaan)-Mu kecuali hanya kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’

Jika engkau meninggal pada malam itu, maka engkau meninggal di atas fitrah (agama Islam), dan jadikanlah kalimat-kalimat tersebut sebagai ucapan terakhirmu.

Al-Bara’ berkata: Maka aku mengulanginya di hadapan Nabi ﷺ, ketika sampai pada kalimat: ‘Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan’, aku mengucapkan: ‘dan kepada Rasul-Mu.’ Beliau langsung menegur: ‘Tidak, ucapkanlah: dan kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus’.”

Referensi

HR. Bukhari (247) dan Muslim (2710).

Perkataan Ulama tentang Doa Muqayyad

Al-‘Allamah Al-Mu’allimi rahimahullah dalam kitabnya Al-‘Ibadah (hal. 524) memberikan peringatan keras terkait hal ini:

” وما أخسر صفقة من يَدَعِ الأدعيةَ الثابتة في كتاب الله عز وجل أو في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا يكاد يدعو بها ، ثم يعمد إلى غيرها فيتحراه ويواظب عليه ، أليس هذا من الظلم والعدوان ؟! “

Terjemahan

“Betapa ruginya transaksi (keadaan) seseorang yang meninggalkan doa-doa yang telah tetap (sahih) dalam Kitabullah ‘Azza wa Jalla atau dalam Sunnah Rasulullah ﷺ, sehingga ia hampir tidak pernah berdoa dengannya, kemudian ia sengaja beralih mencari doa-doa selainnya lalu merutinkannya. Bukankah hal ini termasuk kezaliman dan pelampauan batas?!”

2. Doa Mutlaq (Doa yang Bebas/Tidak Terikat)

Doa Mutlaq adalah doa untuk memohon kepada Allah atas segala kebutuhan, baik yang bersifat umum maupun khusus. Ini adalah bentuk tawajjuh (penghadapan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas apa saja yang dibutuhkan dan diinginkan oleh seseorang. Tempat dan waktunya sangat luas, seperti berdoa saat sujud, di sepertiga malam terakhir, pada hari Arafah, dan lain sebagainya.

Pada jenis doa ini, tidak disyaratkan harus ada riwayat khusus atau redaksi yang baku dari Nabi. Syarat utamanya cukuplah kata-kata doa tersebut merupakan kata-kata yang benar secara syariat, tidak mengandung unsur pelampauan batas, dan tidak berisi doa yang mengundang dosa atau pemutusan tali silaturahmi.

Perkataan Ulama tentang Doa Mutlaq

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Daimah) memberikan rincian yang sangat jelas mengenai pembagian ini:

” باب الأدعية واسع ، فليدع العبد ربه بما يحتاجه مما لا إثم فيه . أما الأدعية والأذكار المأثورة : فالأصل فيها التوقيف من جهة الصيغة والعدد ، فينبغي للمسلم أن يراعي ذلك ، ويحافظ عليه ، فلا يزيد في العدد المحدد ، ولا في الصيغة ، ولا ينقص من ذلك ولا يحرف فيه “

Terjemahan

“Bab doa itu sangatlah luas, maka hendaknya seorang hamba berdoa kepada Tuhannya dengan apa saja yang ia butuhkan, selama tidak mengandung dosa. Adapun doa-doa dan zikir-zikir yang ma’tsur (berasal dari riwayat Nabi), maka hukum asalnya adalah tauqifi (harus berdasarkan wahyu/dalil), baik dari sisi redaksi maupun jumlahnya. Maka sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk memperhatikan hal tersebut dan menjaganya; tidak menambah jumlah yang telah ditentukan, tidak mengubah redaksinya, tidak menguranginya, dan tidak pula memalingkan maknanya.”

Referensi

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (24/203-204).

Lebih lanjut, Komite Fatwa juga menekankan prioritas doa dari Al-Qur’an dan Sunnah:

” الأدعية الواردة في الكتاب والسنة هي التي يشرع التزامها والعناية بها وحفظها ونشرها ، أما غيرها من الأدعية التي ينشئها سائر الناس فليست كذلك ؛ لأن أحسن أحوالها كونها مباحة ، وقد تحتوي على عبارات موهمة ، أو غير صحيحة “

Terjemahan

“Doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itulah yang disyariatkan untuk dirutinkan (dipegang teguh), diperhatikan, dihafal, dan disebarkan. Adapun doa-doa selainnya yang dibuat-buat oleh banyak orang, maka kedudukannya tidaklah demikian; karena kondisi paling baik dari doa buatan manusia hanyalah sekadar mubah (boleh dibaca), namun sangat rentan mengandung ungkapan yang ambigu atau bermakna tidak benar.”

Referensi

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (24/275 – secara ringkas).

Wallahu A’lam.

Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id