JAKARTA – Memberontak melawan penguasa merupakan salah satu petaka dari sekian banyak petaka yang menimpa kaum muslimin sejak zaman dahulu. Ahlus Sunnah, walhamdulillah, tidak memandang bolehnya memberontak melawan penguasa muslim karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ»
“Barang siapa yang datang kepada kalian saat urusan (pemerintahan) kalian menyatu di bawah kepemimpinan satu orang, lalu ia ingin memecah belah persatuan kalian atau merusak jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ مِنْهُمَا»
“Jika dibaiat dua orang khalifah, maka tebaslah leher orang yang kedua dari keduanya.”
Sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil kami lalu kami membaiat beliau. Di antara janji yang beliau ambil dari kami adalah kami membaiat untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan kami senang maupun benci, dalam keadaan sulit maupun lapang, serta tetap mengutamakan (penguasa) atas kami, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya:
«إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ»
“Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah mengenai hal itu.”
Maka, memberontak melawan penguasa dianggap sebagai sebuah fitnah (petaka), karena dengannya darah terbendung tercabik (pertumpahan darah terjadi) dan kaum muslimin menjadi lemah. Bahkan sekalipun penguasa tersebut kafir, kaum muslimin harus memiliki kemampuan (kekuatan) untuk menghadapinya agar tidak terjadi pertumpahan darah kaum muslimin, karena Allah ta’ala berfirman:
﴿وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا﴾
“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Maka sejarah Ahlussunnah sejak zaman dahulu tidak membolehkan keluar memberontak melawan penguasa muslim. Dan pada zaman ini, memberontak melawan penguasa yang kafir harus memenuhi syarat-syarat: jika ia bodoh/tidak tahu maka harus diajari (diberi penjelasan), serta pemberontakan tersebut tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar darinya, dan tidak sampai menumpahkan darah kaum muslimin.
Dari kitab Syaikh Muqbil bin Hadi (“Tuhfatul Mujib ‘ala As’ilatil Hadhir wal Gharib”) – Bab “Jalsah ma’as Sahafiyyil Almani” (Sesi bersama Wartawan Jerman).
Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie M.Ag




